Pria di Padangsidimpuan Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria di Padangsidimpuan, Sumatera Utara tega memerkosa anak tirinya hingga melahirkan.

Perbuatan bejat sang ayah terungkap saat korban melahirkan di kamar mandi.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.

“Pelaku berinisial MJ (47) ditangkap di rumahnya pada Kamis 14 Mei 2020 malam,” kata kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan, Rabu (20/5/2020).

Terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari korban D (18) mengeluhkan sakit perut. Korban lalu pergi ke kamar mandi. Tiba-tiba jeritan terdengar.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Sang ibu lalu mendatangi kamar mandi dan terkejut melihat anaknya sudah melahirkan.

Korban lalu diinterogasi dan mengatakan bahwa MJ telah menghamili dirinya. “D dicabuli ayahnya sejak September 2019,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, motifnya pelaku melakukan pencabulan karena tergiur melihat tubuh korban pertama kali sehabis mandi.

“Perbuatan pelaku dilakukan hampir 2 kali dalam seminggu, setiap ibu kandungnya tidak ada di rumah,” jelasnya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku sering membelikan baju dan uang kepada korban.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Pelaku juga kerap mengancam akan menceraikan ibu korban jika perbuatan itu dibeberkan. Jika ibu korban diceraikan, siapa yang akan membiayai kebutuhan mereka,” jelasnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.