LABUHANBATU, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial ISS (28), warga Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara dibekuk polisi karena telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Pencabulan dilakukan ISS sebanyak 5 kali, hingga akhirnya anak tersebut diperkosa. Kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan tindak asusila tersebut diketahui setelah sang ibu curiga dengan gerak-gerik anaknya.
Pada Sabtu (8/1/2022), pelaku mengajak korban ke bengkel yang tidak jauh dari rumahnya. Beberapa jam kemudian, pelaku pulang ke rumah sendiri. Lantas ibu korban bertanya dimana keberadaan anaknya kepada pelaku.
Pelaku mengatakan saat itu korban masih berada di bengkel dan sedang mandi. Selang beberapa saat, sang anak kembali ke rumah dalam keadaan basah kuyup. Sementara pelaku kembali pergi keluar rumah.
Ketika ibunya bertanya korban menjawab bahwa ia sedang haid. Korban kemudian disuruh untuk membersihkan darahnya ke kamar mandi.
“Selesai membersihkan diri, ibu korban curiga karena masih ada darah yang keluar dari kemaluan korban. Korban ditanya kembali dan diminta menjawab jujur, dan mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya,” ujar Rusdi, Kamis (20/1/2022).
Korban juga dibawa ke Rumah Sakit Umum Kota Pinang untuk mendapat penanganan akibat pendarahan yang tidak berhenti.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. [KM-06]