Sementara itu, Kantor Pelayanan Pabean Bea dan Cukai (KPPBC) mencatat pergerakan ekspor barang melalui Bandar Udara Kualanamu Internasional hingga Juli 2016, nilainya sudah mencapai USD 140 miliar.
Kepala Kantor Wilayah KPPBC Tipe Madya B Bandara Internasional Kualanamu, Zaky Firmansyah mengatakan, secara year on year, nilai ekspor yang melalui Bandara Internasional Kualanamu dari Juli 2014 hingga Desember 2015 sebesar USD 199 miliar. Dimana dari sisi nilai pergerakannya cenderung melambat. Sementara secara volume (bruto), menunjukkan peningkatan dari 3,8 juta kg di 2015, naik menjadi 5,1 juta kg. Begitu juga dari sisi dokumen pada smester pertama angkanya sebanyak 3.284 dokumen, sedangkan di 2015 sebanyak 3.524.
”Rata-rata barang yang di ekspor lewat transportasi udara di dominasi produk perikanan hasil laut yang masih diperbolehkan, kemudian barang pertanian, perkebunan dan manufaktur,” sebutnya.
Bea Cukai sendiri sebagai upaya mendukung dan mendorong ekspor industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia, dalam mengimplementasikan paket kebijakan ekonomi, IKM dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor pembelian bahan baku. Kebijakan ini dinilai mampu memangkas biaya pembelian bahan baku luar negeri hingga 20 persen.
Adapun fasilitas kepabeanan yang dapat mendukung industri dan perekonomian dalam negeri, untuk barang ekspor yang dibebaskan meliputi barang ekspor yang dalam proses ekspornya tidak perlu memerlukan izin khussu dari otorita perdagangan. Sedankan barang ekspor yang terkena tata niaga yaitu barang yang hanya dapat dilakukan ekspornya oleh eksportir terdaftar (ET), antara lain kopi, rotan asalan hasil budidaya, pulp kayu mekanik.
Juga ada barang ekspor yang di awasi yakni barang yang ekspornya hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan dari otorita perdagangan seperti sapi dan kerbau hidup, kulit buaya wet blue, ikan napoleon wrasse dan lainnya. Kemudian kriteria lain barang ekspor yang di lain yaitu barang yang sama sekali tidak boleh ekspor seperti ikan arwana, rotan asalan dari hutan alam, benih ikan sidat, barang kuno bernilai budaya dan lainnya.













