MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara memeriksa enam orang polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap saksi pembunuhan di Polsek Percut Sei Tuan.
Informasi dihimpun, enam orang polisi yang diperiksa terdiri dari perwira dan brigadir.
“Ada enam orang yang diperiksa, perwira dan brigadir,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (9/7/2020).
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus tersebut dalam penyelidikan Propam Polda Sumut.
“Sedang dalam penyelidikan Propam Polda. Tentu jika terbukti ada kesalahan akan diberikan tindakan sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.
Saat ditanya siapa saja yang diperiksa dalam dugaan penganiayaan saksi pembunuhan itu, ia meminta agar ditanya langsung ke Propam Polda Sumut.
“Yang diperiksa tentu anggota yang terlibat. Saya tidak tahu siapa saja, boleh ditanya langsung ke sana (propam),” jelasnya.
Diketahui, Sarpan menjadi saksi pembunuhan terhadap korban Dodi Somanto (41) yang tewas setelah bagian kepalanya dicangkul pada Kamis (2/7/2020).
Ia dibawa petugas Polsek Percut Sei Tuan guna diminta keterangannya. Namun, Sarpan tak kunjung dipulangkan.
Warga Jalan Sidumolyo, Kecamatan Percut Sei Tuan pun berunjuk rasa di depan Polsek Percut Sei Tuan Senin (6/7/2020). Warga meminta pihak kepolisian untuk membebaskan Sarpan (57).
M Sardi (20) mengaku, ayahnya sudah 5 hari berada di Polsek Percut Sei Tuan. Selama ditahan, katanya, saksi diduga mendapat perlakukan kekerasan. Hal itu diketahui saat ibu kandungnya menjeguk.
“Ibu saya menerobos, tidak boleh masuk. Alasannya tidak boleh-tidak boleh. Di mana keadilan ini. Padahal keterangan dia (Sarpan) kan saksi,” kata Sardi saat itu.
Usai didemo warga, pihak Percut Sei Tuan memulangkan Sarpan. Namun saat dipulangkan wajah Sarpan dalam kondisi babak belur, bagian kedua matanya diduga lebam. Foto Sarpan dalam kondisi bebak belur tersebut beredar di media sosial.
Atas kejadian itu, Sarpan telah membuat laporan polisi dengan bukti lapor Nomor STTP/1643/VII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 6 Juli 2020. Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menemui Sarpan pada Selasa (7/7/2020).
Wakil Direktur LBH Medan, Ismail Lubis mengatakan, LBH Medan menduga ada keterlibatan oknum dalam melakukan penyiksaan terhadap Sarpan. Tindakan tersebut tentu melanggar Hak Asasi Manusia.
LBH Medan menilai telah terjadi kejahatan sistematis yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia, Pasal 9 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan Perkap Nomor 08 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“LBH Medan meminta agar laporan polisi Sarpan ditindaklanjuti dengan serius. Kami berharap Polda Sumut dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polsek Percut Sei Tuan yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhdap Sarpan, demi tercipatanya penegakan hukum yang adil dan kepastian,” jelasnya.
Ia menilai, tindakan tersebut tentu melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap Sarpan untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan dan urgensi seorang saksi harus ditahan selama lima hari dan diperiksa pada malam hari dengan penuh intimidasi,” pungkasnya. [KM-03]