PT ACK Resmi Cabut Surat Kuasa Hakim Tua Harahap Cs

MEDAN, KabarMedan.com | Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Marlon Purba, selaku pengelola Mall Centre Point, resmi mencabut surat kuasa Hakim Tua Harahap Cs yang merupakan pengacara dari PT ACK, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2015).

Dengan begitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan juga mencabut gugatan PT ACK yaitu perkara perdata dengan No. Reg 358/Pdt.G/2015/PN MDN.

Dihadapan majelis Hakim PN Medan yang diketuai Marsudin Nainggolan SH, Marlon mengatakan pengajuan gugatan ini tidak sesuai dengan hati nurani.

Pasalnya, dalam perkara yang teregistrasi itu,  Hakim Tua Harahap CS menggugat PT KAI, Pemko Medan, BPN, dan tiga ratusan warga Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Nah yang menjadi permasalahan adalah kenapa ratusan masyarakat juga ikut didugat. Ini tidak tepat. Warga itu bukan tergugat. Mereka seharusnya sebagai saksi, kenapa digugat,” kata Marlon, di ruang sidang Cakra 1 PN Medan.

Marlon sendiri mengaku, sangat takut berurusan dengan yang namanya uang. Untuk itu, Marlon Purba tidak pernah mau berurusan dengan uang, apalagi mengorbankan masyarakat atas nama uang.

“Apa yang dilakukan Pengacara PT ACK Hakim Tua Harahap Cs ini bertentangan dengan hati nurani saya,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Dalam prosesi pencabutan perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan dokumen pencabutan surat kuasa Hakim Tua Harahap Cs dan legalitas pemberi kuasa Dirut PT ACK Marlon Purba yang sah.

Setelah menunjukkan surat No.054/ACKH/VII/2015 tertanggal 27 Juli 2015 dan berstempel resmi PT ACK dengan perihal Pencabutan Surat Kuasa Khusus No.925/DK-SK/VI/2015, tertanggal Juni 2015, Majelis Hakim pun mengamini pencabutan perkara itu. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.