
MEDAN, KabarMedan.com | Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Yuskal Setiawan mengatakan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api Srilelawangsa dan angkutan umum yang terjadi di perlintasan sebidang Jalan Sekip, Medan beberapa waktu lalu merupakan contoh nyata masih rendahnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan dan rambu-rambu.
“Diperlukan kesadaram dari setiap pengguna jalan untuk memenuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu,” ujar Yuskal Setiawan, Selasa (7/12/2021).
Pengguna jalan wajib menaati peraturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau isyarat lainnya.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
Aturan itu sudah tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Hal ini dinilai penting karena kereta api sudah berjalan pada jalurnya, sehingga apabila pengguna jalan melanggar jalur tersebut dengan tidak mengindahkan rambu yang ada pastinya akan mengakibatkan kecelakaan.
Sejak tahun 2019, PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara mencatat terjadi 104 kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang.
Oleh karena itu, diperlukan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
PT KAI Divisi Regional I Sumut berharap pihak kepolisian harus lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang.
Evaluasi perlintasa sebidang juga harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak terkait lainnya secara berkala.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawajalan sesuai klasifikasinya yaitu Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi dan Bupati/Walikota untuk jalan Kabupaten/Kota dan jalan desa.
Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
“Keselamatan di perlintasan sebidang akan tercipta jika didukung oleh pemerintah dan seluruh unsur masyarakat. Dibutuhkan kepedulian dari seluruh stakeholder guna menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tandas Yuskal. [KM-07]














