MEDAN, KabarMedan.com | Gugatan pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih – Amran Sinaga terhadap KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan keduanya dalam Pilkada Simalungun, dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Selasa sore (8/12/2015).
Putusan hakim yang melakukan sidang gugatan berpendapat pasangan calon JR Saragih – Amran Sinaga berhak ikut dalam Pilkada Simalungun, yang akan berlangsung, pada Rabu (9/12/2015).
“Pertimbangan kami bahwa penggugat dirugikan dengan keputusan KPU Simalungun. Pertimbangan kami, surat suara telah dicetak, jadi jika dibatalkan, maka akan menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara,” kata majelis hakim PTTUN yang diketuai Asmin Simanjorang, SH.
Hakim juga meminta KPU Simalungun untuk menjalankan penundaan pencoretan pasangan calon nomor 4, JR Saragih dan Amran Sinaga, hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jika ada pihak yang merasa tidak puas, bisa mengajukan banding. Demikian putusan ini kami bacakan untuk segera ditaati dan dijalankan,” pungkasnya. [KM-03]