Publik Pertanyakan Kasus Selalu Dihentikan, Ini Penjelasan Bawaslu Kota Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan selama proses Pilkada disibukkan dengan laporan-laporan pelanggaran proses kampanye.

Kasus-kasus sebelumnya dihentikan akibat tidak memenuhi unsur pelanggaran. Setelah terjadi berulang kali penghentian kasus, beberapa pihak mempertanyakan bagaimana itu selalu terjadi dalam agenda Pilkada ini.

Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap menyampaikan bahwa proses dan laporan hasil pengawasan Panwas memang perlu dibuktikan lebih lanjut lagi oleh Bawaslu maupun Gakkumdu.

“Semangat pengawasan ini kan kita tolak ukurnya adalah indikasi pelanggaran. Indikasi pelanggaran itu kan berbeda dengan proses pembuktian, klarifikasi serta hasil pemeriksaan. Sehingga masyarakat yang melalukan laporan, hasil pengawasan kita di tingkat kecamatan dan kelurahan, itu adalah semangatnya semangat pengawasan,” ujar Payung, Rabu (18/11/2020).

Segala kecurigaan dan indikasi pelanggaran, kata Payung memiliki proses hukumnya sendiri.

“Yang saya kira, tetap yang menjadi indikator itu adalah kecurigaan atau indikasi terhadap dugaan pelanggarannya. Nah ketika masuk ke mari (Gakkumdu) itu proses hukumnya lain lagi. Karena di sini itu adalah proses kajian pembuktian yang dilaporkan hasil pengawasan tadi. Jadi nggak semua bisa kita paksakan yang namanya hasil pengawasan itu harus bersalah,” katanya.

Adanya Gakkumdu sebagai sentra yang menindak bagian pelanggaran pidana pemilu tidak hanya terdiri dari Bawaslu saja. Persoalan maupun kasus yang diregistrasi ke Gakkumdu juga dibahas oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

“Nah inilah yang perlu kita jelaskan ke publik bahwa Gakkumdu ini adalah sentra atau di bawah satuan khusus yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian, yang memang tujuannya adalah untuk melakukan kajian karena mereka sudah terbiasa dan juga sudah menjadi tugas mereka untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan,” terus Payung.

“Kita, Bawaslu sebenarnya tidak bisa juga hasil pengawasan itu harus bersalah. Tidak bisa, prosesnya tetap di Gakkumdu itu sendiri terkhusus untuk pidana pemilu,” sambungnya.

Payung juga menyampaikan bahwa Bawaslu sebagai pengawas tidak dapat melakukan intervensi maupun memutuskan sepenuhnya terhadap kasus pidana pemilu, mengingat Kejaksaan dan Kepolisian juga adalah bagian dari Gakkumdu.

“Mereka punya pendapat masing-masing dari analisa mereka. Karena Gakkumdu tidak hanya terdiri dari Bawaslu saja,” imbuhnya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.