MEDAN, KabarMedan.com | KPU Sumut mengimbau agar masyarakat tidak langsung percaya terhadap hasil quick count (hitung cepat) dalam Pilgub Sumut 2018 . Pasalnya, hasil Pilgub Sumut tetap berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
“Quick Count menggambarkan hasil sementara, hasil sesungguhnya ada di KPU Sumut. Kita imbau jangan cepat percaya terhadap hasil quick count,” kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, Rabu (27/6/2018).
Ia menjelaskan, rekapitulasi akan dilakukan berjenjang dari KPPS, Kabupaten/Kota hingga tingkat KPU.
Dimana, tingkat KPPS akan dilakukan pada 28 Juni hingga 4 Juli 2018. Untuk tingkat Kabupaten/Kota akan dilakukan pada 4 hingga 6 Juli 2018. “Sementara ditingkat KPU Sumut pada 7 hingga 9 Juli 2018,” jelasnya.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengucapkan terima kasih kepada masyarakat pemilih di Sumut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut, Gubernur dan instansi terkait yang telah mendukung dan mengikuti proses pemungutan suara pada Pilgub Sumut 2018 ini.
“Tentunya siapapun yang terpilih, itulah Gubernur dan Wakil Gubernur pilihan masyarakat Sumatera Utara. Bagi yang menang berdasarkan hasil quick count jangan euforia dulu, karna hasil quick count bukanlah hasil resmi dari KPU Sumut,” jelasnya.
Mulia pun mengklaim adanya peningkatan pastisipasi masyarakat dalam memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018.
“Tadi pagi KPU Sumut bersama FKPD telah melakukan pengecekan pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang ada di Kota Medan, Deliserdang dan Binjai,” pungkasnya. [KM-03]














