MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menangkap seorang remaja wanita berinisial KA (18), di kost-nya di kawasan Jalan Dr Mansyur, Medan. Pelaku ditangkap karena merampok sepeda motor Honda Beat BK 4510 AFY milik temannya sendiri bernama Eka Susanty (18).
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Boksen, Rabu (9/9/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan koban. Dimana, sepeda motor korban dirampok KA yang merupakan teman korban saat melintas di Dusun VII Rumah Tanjung, Desa Silebo Lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (26/4/2015) lalu.
Disitu, pelaku juga memukul korban. Akibatnya, korban terpaksa dirawat di RS Bina Kasih Sunggal.
“Dari laporan itu, kita lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kost-nya, pada Selasa (8/9/2015) kemarin,” jelas Boksen.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku berinisial D yang merupakan abang kandung pelaku.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebutnya.
Pelaku KA mengaku, perampokan itu dilakukan atas suruhan abangnya D. “Abangku yang nyuruh. Katanya dia lagi butuh uang. Disitu aku ajak jalan-jalan korban dan sampai di lokasi baru dieksekusi abangku,” akunya. [KM-03]