Ratusan Perusahaan Investasi Ilegal Tak Memiliki Izin OJK

KABAR MEDAN | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara dibentuk dengan salah satu tujuannya untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat melalui penyediaan layanan konsumen terintegrasi. Sejak beroperasinya OJK awal tahun 2013 masyarakat telah memanfaatkan layanan berupa penyampaian informasi, penerimaan informasi dari masyarakat dan pengaduan.

Sampai dengan 31 Oktober 2014, OJK telah menindaklanjuti sebanyak 26.204 layanan yang terdiri atas 2.772 pengaduan, 3.229 penerimaan informasi, dan 20.203 penyampaian informasi.

OJK telah melakukan penanganan terhadap 2.772 pengaduan yang secara garis besar disampaikan sebagai berikut :

  1. OJK telah melakukan penanganan pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran ketentuan oleh pelaku usaha jasa keuangan (220 pengaduan) dan fasilitasi yang mempertemukan konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (61 pengaduan). Langkah pengawasan yang dilakukan oleh OJK antara lain berupa teguran, sanksi administratif dan/atau pembayaran dana nasabah;
  2. Melalui fitur traceable dalam layanan konsumen terintegrasi, pelaku usaha jasa keuangan dapat mempercepat penanganan pengaduan konsumen sebanyak 678 pengaduan.
  3. OJK melakukan koordinasi dengan instansi lainnya melalui penerusan sebanyak 495 pengaduan yang bukan merupakan kewenangan OJK. Beberapa pengaduan terkait dengan kewenangan Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementerian Perdagangan atau lembaga/instansi lainnya.
  4. Sebanyak 828 pengaduan tidak memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan persyaratan, dokumen tidak lengkap, dan laporan dibatalkan oleh pelapor.
  5. Sebanyak 490 pengaduan masih dalam proses penyelesaian.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat melalui layanan konsumen terintegerasi OJK telah mengidentifikasi sebanyak 262 penawaran investasi yang bukan merupakan kewenangan pengawasan OJK. Sebagian besar penawaran tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana website/media online. Selanjutnya hasil penelusuran OJK terhadap laporan masyarakat, terdapat 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang dan 44 penawaran investasi yang izinnya telah dikeluarkan oleh lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementrian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Meskipun belum dipastikan bahwa 262 penawaran investasi kepada masyarakat tersebut merupakan kegiatan yang melawan hukum, namun terhadap penawaran tersebut dapat dicermati adanya sejumlah karakteristik, antara lain:

  • Menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) besar/tidak wajar;
  • Tidak ditawarkan melalui lembaga penyiaran (TV dan radio) namun ditawarkan melalui internet/online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik;
  • Bersifat berantai, “member get member”, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi, atau terdapat barang, namun harga barang tersebut tidak wajar jika dibanding dengan barang sejenis yang dijual di pasar;
  • Dana masyarakat dikelola /diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri;
  • Menggunakan public figur, pejabat, tokoh agama, artis;
  • Menjanjikan bonus barang mewah (mobil mewah), tour keluar negeri;
  • Mengkaitkan antara investasi dengan charity atau ibadah;
  • Memberi kesan seolah-olah bebas risiko;
  • Memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar/multi nasional;
  • Tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kegiatan penawaran investasi yang memiliki karakteristik tersebut di atas banyak yang berakhir dengan kerugian masyarakat. Untuk itu, masyarakat perlu mengembangkan sikap rasional, waspada, dan berhati-hati terhadap tawaran produk investasi yang semakin hari semakin beragam dan canggih.

Dari beberapa ciri di atas tersebut, kiranya masyarakat dapat menilai kegiatan yang melibatkan dana masyarakat yang sedang gencar ditawarkan oleh beberapa pihak seperti Mavrodian Mondial Moneybook (MMM), Sama Sama Sejahtera (SSS), Sistem Menuju Sejahtera Nusantara (SMS NUSA), Local Wisdom (Locwis) atau kegiatan sejenis lainnya, sebelum memutuskan untuk mengikuti atau tidak mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam upaya mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang lebih besar, partisipasi aktif masyarakat dan regulator lain sangat diharapkan. Salah satu langkah efektif untuk melakukan pencegahan tersebut adalah dengan melakukan pemblokiran atas alamat situs internet yang digunakan untuk menawarkan produk yang diduga dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat secara masif. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.