MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polres Siantar mengamankan seorang oknum Polisi bernama Briptu Herbet Wesly Manik saat menggelar razia kost-kostan di Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur.
Personel Polres Simalungun itu ditangkap karena sedang asyik berpesta sabu-sabu bersama temannya Anggriawan Sitorus (26) warga Huta I Sahkuda Bayu, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik berisi sisa sabu dan satu set alat isap sabu.
Informasi dihimpun, Senin (29/6/2015), penangkapan oknum polisi ini berawal saat polisi menggelar razia kost-kostan. Saat polisi hendak memeriksa kamar kost yang dikontrak Briptu Herbet, petugas sempat kewalahan, karena ia enggan membukakannya. Polisi yang curiga mendobrak pintu kamar. Saat pintu terbuka, polisi melihat keduanya sedang asyik berpesta sabu.
Kapolres Siantar, AKBP Dodi Darjanto, ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya oknum polisi tersebut karena kedapatan mengkonsumsi sabu.
“Briptu Herbet terbukti menggunakan sabu saat dilakukan pemeriksaan urine. Keduanya masih menjalani pemeriksaan,” katanya. [KM-03]