Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri Saat Siaran Langsung di Medsos Digelar, Tujuh Adegan Diperagakan

Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Isteri Saat Karaoke Sembari Siaran Langsung di Media Sosial Facebook/@km4

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Rekonstruksi kasus pembunuhan Hertalina Simajuntak (46) warga Desa Suka Damai Dusun VIII Potean Kecamatan Sei Bamban, yang tewas ditikam suaminya AHT saat siaran langsung di Media Sosial pada Rabu 2 November 2024 lalu, digelar di Lapangan Badminton Polres Sergai, Rabu (18/12/2024).

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP D. P Simatupang didampingi Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsyadi serta Kasi Pidana Umum (Pidum) Berkat Harefa, Kasi Barang Bukti (BB) Rio Silalahi dan Joshua Simanjuntak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sergai, yang turut juga dihadiri pihak keluarga.

Baca Juga:  Warga Gerah, Tuntut Sekdes Lubuk Bayas Mundur dari Jabatan, Dipergoki Warga di Rumah WIL

Sebanyak tujuh adegan diperagakan oleh pada rekonstruksi ini, mulai dari pelaku memasuki ruang keluarga hingga aksi penikamam yang dilakukan pelaku kepada korban.

Pelaku mendapati korban sedang karaoke di ruang keluarga dan melihat pisau di dekat korban, AHT langsung meraih pisau tersebut dan langsung menyerang korban dari belakang.

Pelaku menusukkan pisau sebanyak lima kali ke tubuh korban, satu kali ke perut, dua kali ke dada, serta dua kali ke lengan dan tangan korban.

Kasi Pidum Kejari Sergai, Berkat Harefa mengatakan, rekonstruksi yang digelar hari ini untuk melihat titik terang uraian kasus pembunuhan ini.

Baca Juga:  Dukung Keluarga Korban, Polres Sergai Berikan Bantuan dan Dukungan Psikologis

“Rekonstruksi hari ini kita lakukan untuk melihat lebih terang uraian kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AHT. Dengan melakukan rekonstruksi maka kasus tersebut bisa naik ke persidangan”, ujarnya.

Selain itu katanya, hasil rekonstruksi ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh JPU yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Sergai.

“Rekonstruksi ini menjadi petunjuk penting bagi JPU untuk melanjutkan penyidikan hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai”, pungkasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.