Residivis Ditangkap Usai Transaksi Sabu-Sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Ilhamuddin (34) diamankan petugas Reskrim Polsek Medan Timur di kawasan Titi Sewa, Kecamatan Medan Timur. Residivis yang baru keluar dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta dalam kasus yang sama pada Mei 2015 ini,  ditangkap usai menjual sabu-sabu.

Dari kuli bongkar muat ini, petugas mengamankan barang bukti empat paket sabu-sabu siap pakai. Sementara rekannya berinisial L berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Informasi dihimpun, Kamis (27/8/2015) menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu.

“Jadi petugas kita yang mendapat informasi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku usai bertransaksi barang haram tersebut.Kita amankan pada Rabu malam (26/8/2015),” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Alexander Piliang.

Dikatakan Alex, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial L. “Masih kita lakukan pengejaran,” sebutnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Sementara pelaku mengaku, kembali menjual narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Gimanalah bang, gajiku sebagai kuli bongkar muat tidak mencukupi. Anakku sudah dua. Aku juga pakai sabu bang,” akunya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.