MEDAN, KabarMedan.com | Arfi Lody Madjid alias Lody alias Ody (22) harus kembali merasakan dinginnya penjara.
Pasalnya, residivis kasus penjambretan ini ditangkap dalam kasus yang sama. Ia juga diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Joana Stefani Dumaris (25).
Dalam laporannya korban dijambret di Jalan Gereja, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Kamis 19 Maret 2020 malam.
“Saat itu becak bermotor yang ditumpangi korban melintas di lokasi. Tiba-tiba pelaku datang dan merampas tas berisi HP dan uang tunai Rp5 juta milik korban,” kata Putu, Jumat (24/4/2020).
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan pelaku saat berada di depan rumah warga di Jalan Rel Kereta Api, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu (22/4/2020).
“Sebelumnya rekan pelaku bernama Aidil Syahputra telah terlebih dahulu ditangkap dan ditahan di RTP Polres Tanjungbalai,” ujarnya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kata Putu, pelaku berusaha melarikan diri. Petugas memberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan pelaku.
“Petugas akhirnya memberi tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku,” jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. [KM-03]














