Residivis Pencuri Uang Rp200 Juta di ATM Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap pelaku pencurian uang Rp200 juta yang ada di ATM Bank BRI Unit Marindal, di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.

Pelaku yang ditangkap bernama Asfan Helmi Wanty Hasibuan (30) warga Jalan Garu VIII, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

Pelaku ditangkap di kawasan Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Dari pelaku disita barang bukti 1 unit hp dan 1 buah kartu ATM BRI.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (16/12/2018) mengatakan, pembobolan ATM ini diketahui Kamis (15/11/3018) dinihari. Dimana petugas pemeriksaan ATM mendapati laci brankas dalam kondisi tidak terkunci.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Setelah dicek petugas perbaikan PT Beringin Gigantara (vendor Bank BRI) ternyata uang Rp200 Juta sudah raib,” ujarnya.

Pihak vendor pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.

“Dari penyelidikan dan rekaman CCTV petugas pun menangkap prlaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial N (DPO). Pelaku mendapatkan bagian Rp100 juta. Uang itu digunakan untuk bermain judi poker.

“Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus narkotika di tahun 2008, dan dihukum 3 tahun penjara. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus pencurian di tahun 2016, dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. [KM-03]