Residivis Perampas HP Milik Wartawan Dibedil Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Satu dari dua pelaku perampas HP milik seorang jurnalis di Medan ditangkap.

Pelaku Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung (26) warga Jalan Armada, Medan diberi ditembak pada bagian kaki karena melawan petugas. Sementara pelaku Seven Doloksaribu masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ditangkap di Jalan Pelangi, Medan, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 19.30 Wib,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Senin (6/7/2020).

Pelaku menjambret HP milik Nur Aprilliana Br Sitorus (23) pada Sabtu malam (4/4). Saat itu jurnalis Kantor Berita Antara ini mengendarai motor melintas di Jalan Sisingamangaraja Medan.

Kedua pelaku yang mengendarai motor datang dan mengambil HP dari dashboard motor korban.

Korban berusaha menghalangi, namun pelaku mengancamnya dengan sebilah senjata tajam. Pelaku lalu kabur meninggalkan korban.

Peristiwa ini dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap Agung.

“Saat ditangkap pelaku mencoba melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelasnya.

Dari pemeriksaan pelaku merupakan residivis dalam kasus pemerasan dan pengancaman yang bebas pada Juni 2016. Ia menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.

“Pelaku juga mencuri 2 unit HP dari kos di Jalan Turi Medan dan sekitar Januari 2020 sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan. Namun tidak ada laporan pengaduan terkait kasus kejahatan ini,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.