MEDAN, KabarMedan.com | Perseteruan antar pedagang dengan preman kembali terjadi. Seorang pedagang di Pasar Pringgan Medan, berinisial BA ditikam oleh seorang pria yang diduga preman berinisial BS.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan kasus tersebut diduga berawal dari tindak pungutan liar. BA yang dimintai uang oleh BS harus ditikam sebab enggan memberikan uang. Senjata tajam milik BS melukai dada kanan BA.
BA yang masih sadar mengambil kunci roda yang diselipkan di pinggangnya kemudian melayangkan pukulan ke BS.
“Mereka saling dorong dan saling pukul. Kemudian saudara BS menikam menggunakan senjata tajam hingga bagian kanan dada saudara BA terluka. Lalu saudara BA menurut pengakuannya membela diri mengambil kunci roda yang ada di pinggangnya kemudian memukul saudara BS beberapa kali,” ujar Riko, Jum’at (29/10/2021).
Keduanya saling membuat laporan. BS menjadi tersangka, begitupun dengan BA yang mengaku dirinya diperas dan ditikam dengan senjata tajam oleh BS.
Riko menegaskan aksi yang dilakukan BS tidak melibatkan organisasi manapun sebab dari pemeriksaan petugas tak menemukan atribut atau surat perintah dari sebuah organisasi.
Sebelumnya, kasus penikaman tersebut dilaporkan oleh orang tua BA. Kepada wartawan BA mengatakan dirinya saat itu berupaya membela diri. Pelaku, menurut BA marah-marah saat dirinya menolak memberikan uang.
“Dia sampai memukul-mukul mobil. Saya dorong, ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Saya ditikam lagi di dada sebelah kanan dan spontan saya ambil kunci dan memukul kepalanya,” ujar BA, Kamis (28/10/2021).
Setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, BA pun mengaku kaget saat dirinya menerima surat penetapan tersangka.
“Tanggal 20 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Saya korban, kenapa saya jadi tersangka?” pungkas BA.
Kasus yang awalnya bergulir di Polsek Medan Baru tersebut kini kata Riko telah ditarik ke Polrestabes Medan. Riko menyebut keduanya berpihaknya akan mendalami kasus tersebut.
“Apabila tidak kita temukan niat jahat dari saudara BA maka kasus ini kita hentikan. Kita akan melakukan gelar perkara dan penyelidikan ulang,” ujar Riko. [KM-06]