MEDAN, KabarMedan.com | Empat orang mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan diamankan petugas Reskrim Polsek Sunggal. Keempat pelaku ditangkap karena memperkosa dua orang janda berinisial AG (44) dan AF (49) warga Jalan Medan – Binjai KM 15. Keempat pelaku yang ditangkap yaitu Rusli (35), Suharyadi (44), Ivan (44), dan Erik (41).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Nur Istiono, Kamis (14/1/2016) mengatakan, kejadian ini berawal dari pelaku mendatangi rumah korban pada 12 Desember 2015 lalu. Para pelaku yang mengaku anggota BNN menuduh korban sebagai bandar narkoba.
“Korban ditodong senjata jenis Air Softgun dan diborgol,” katanya.
Selanjutnya, para pelaku membawa korban ke sebuah kebun tebu di Jalan Medan – Binjai. Disitu, korban dianiaya dan diperkosa oleh pelaku.
“Usai diperkosa, korban diturunkan di Jalan Medan- Binjai,” jelasnya.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal, sesuai nomor LP/ 1214/ XII/2015 tanggal 24 Desember 2015. Unit Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat laporan itu, lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Para pelaku merupakan anggota BNN gadungan. Kita masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. [KM-03]














