MEDAN, KabarMedan.com | Ari Mulia Lintang (24) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Kota. Pelaku pembacokan terhadap ayah kandungnya Vatrika M Lintang, diamankan di kawasan Jalan Sisingamangaraja saat hendak kabur ke Stabat, bersama istri dan anaknya yang masih berumur 9 bulan, Selasa (12/5/2015) dinihari.
Informasi yang dihimpun, Selasa (12/5/2015) menyebutkan, kejadian pembacokan ini terjadi pada 19 April 2015 lalu. Pelaku yang sejak lima tahun ditinggal sang ayah berniat menemuinya karena rindu. Selanjutnya, pelaku pun mendatangi rumah sang ayah di Jalan Brigjen Katamso Medan.
Namun kedatangan pelaku malah ditolak korban. Korban juga sempat memaki-maki pelaku dan tidak mengakui bahwa itu anaknya.
Mendengar perkataan sang ayah, pelaku sakit hati dan emosi, lalu mengambil parang didalam rumah korban dan membacok lengan kiri korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat agar tidak terlacak oleh polisi.
Personil Polsek Medan Kota yang mendapat informasi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berserta istri dan anaknya saat hendak kabur ke Stabat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Azharudin, saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku dan barang bukti parang untuk membacok sudah kita amankan. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau 5 tahun,” katanya. [KM-03]














