SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Kepala Unit Pelayanan Terpadu (KUPT), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah SAMSAT Sei Rampah, Philip Hutabarat, tegaskan pihaknya telah menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19, dalam setiap pelayanan kepada wajib pajak.
“Kita sudah melakukan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap pelayanan, dimulai dengan mencuci tangan, memakai masker, cek tubuh serta penerapan jaga jarak di lokasi pelayanan”, kata Philips di Kantornya, KUPT SAMSAT Bersama Sei Rampah, Selasa (02/03/2021).
Ia mengungkapkan, saat masyarakat melakukan pengurusan pajak STNK dan lainnya, petugas UPT Kantor SAMSAT Sei Rampah mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah hingga menanyakan persyaratan yang akan diurus.
Di samping itu, penerapan protokol kesehatan ini juga selalu berkoordinasi dengan Polres Serdang Bedagai, dalam pelaksanaannya, apalagi saat ini diketahui bahwa kasus COVID-19 semakin meningkat, maka diperlukan aturan yang ketat dalam penerapan Prokes
“Jadi Prokes ini bukan saja untuk masyarakat namun seluruh pegawai dan staf wajib mematuhi prokes 5 M yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas”, pungkas Philips.[KM-04]














