Satlantas Polrestabes Medan Tangkap Dua Calo SIM

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satlantas Polrestabes Medan menangkap dua orang calo pengurusan SIM yang ada di Satlantas Jalan Adinegoro, Medan Timur. Dua orang yang ditangkap adalah Dedek Subarja (39) dan Ricky Oktaviandi (30), warga Jalan HM Said, Medan.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman mengatakan, awalnya petugas melakukan penertiban dan pendataan terhadap tukang parkir yang disinyalir berprofesi sebagai calo SIM di sekitar kantor Satlantas Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Saat pendataan, keduanya menolak dan melakukan perlawanan. “Petugas lalu mengamankan keduanya untuk diperiksa,” katanya, Rabu (8/3/2017).

Dari pemeriksaan terhadap Dedek ditemukan KTP atas nama Ardi Holest Alberto, KTP atas nama Budi Prasetyo, SIM A atas nama Aldo Niko, surat keterangan berbadan sehat dan foto copy atas nama Elvrat Meliala.

Kemudian blanko tilang dan surat keterangan yang dikeluarkan Plt Kotamatsum atas nama Deswin Azral, serta foto copy KTP dan surat kesehatan atas nama Haridin Pratama. Sementara dari pelaku Ricky, petugas menyita sebuah SIM A.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan mencari korban sesuai dengan dokumen yang disita dari keduanya.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengurus SIM melalui calo SIM yang berkeliaran di depan kantor Satlantas Polrestabes Medan,” pungkas Kasatlantas. [KM-03]