SERGAI, KabarMedan.com | Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 28 gram, pada Selasa (28/05/2019)
Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dengan menggunakan air mendidih sampai habis di Mapolres Sergai di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tsk Surya Effendi alia COY, (40) warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Menurut Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, tsk ditangkap dari hasil grebek kampung narkoba pada hari Senin tanggal 08 April 2019 lalu, di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai Sumatera Utara.
Dari tangan tsk saat penangkapan diperoleh barang bukti berupa, 1 buah plastik klip transparan besar berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 18,12 gr, 14 buah plastik klip transparan sedang berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 19,93 gr dengan jumlah Total sabu seberat 38,05 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan seberat 28 gram, namun 10,05 gram lagi disishkan untuk barang bukti Persidangan”, kata AKP Martualesi Sitepu melalui pesan WA.
Selain itu, dari tsk juga diperoleh, 1 bungkus ganja kering dengan berat Brutto seberat 0,84 gram, 1 unit timbangan elektrik, 3 lembar kertas tiktak, uang tunai Rp250.000, 1 buah pipet yang ujungnya berbentuk runcing, 100 plastik klip transparan kosong dan 1 buah tas sandang berwarna coklat merk Fila.
“Untuk selanjutnya tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun”, pungkasnya. [KM-04]














