SERGAI,KabarMedan.com |
Satres Narkoba Polres Sergai bersama Polsek sejajaran berhasil menangkap 13 tersangka penyalahgunaan Narkoba selama dua pekan, sejak 1 hingga 13 Februari 2019.
Ketiga belas tersangka itu, 9 LP merupakan tangkapan Satres Narkoba, 3 LP Polsek Perbaungan dan 1 LP Polsek Dolok Masihul, bersama total barang bukti yang diamankan dari tersangka, 32,08 gram sabu,10 gram ganja kering dan 2,5 butir pil ekstasi.
Seperti yang disampaikan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dalam paparannya di halaman Mapolres Sergai, Rabu (13/02/2019) sore tadi, bahwa dari 13 tersangka tersebut, 9 ditetapkan sebagai pengedar dan 4 lainnya sebagai pemakai.
Adapun nama – nama tersangka seperti yang disampaikan AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu berdasarkan rilis Satres Narkoba Polres Sergai, adalah
Ramlan alias Pak Le (48), Miswanto alias Anto alias Toyek (39),Fitra Hidayat alias Fitra (23), Siti Hajar alias Siajar (34), M.Alfian alias Alfin (38), M.Guntur alias Guntur (29), Supriadi alias Tembong (41), Riki Andrian alias Riki (31) dan Irwan alias Iing (32)
Sedangkan pengguna adalah Romiansyah (24), Suprianto alias Anto kemiri (52), Dian Sahala Sihombing (28) serta Irfan Lubis alias Fana (35).
Untuk para pengedar kata Kapolres, melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 UU RI No.35 tahun 2009 dan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, atau paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.
Sedangkan pemakai, melanggar Pasal 112 ayat (1) Sub 127 UU RI No.35 tahun 2009, ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 Milyar.[KM-04]














