Satreskrim Diminta Tindak Tegas Pelaku Perjudian di Sergai

SERGAI, KabarMedan.com | Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang melalui Wakapolres Kompol Gunawan Ery Sudarto meminta agar Kasatreskrim menangkap dan menindak tegas pelaku perjudian di Wilayah Sergai, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (06/02/2020).

“Kepada Kasat Reskrim, agar seluruh Perjudian TOGEL dan KIM di wilayah hukum Polres Sergai dilakukan tindakan upaya paksa penangkapan dan tidak ada lagi bentuk perjudian di wilkum Polres Sergai”, kata Wakapolres Gunawan Ery Sudarto, saat penandatanganan Fakta Integritas dan Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim Jajaran Polres Sergai, di Aula Patriatama Mapolres Sergai.

Ia mengatakan, tujuannya untuk membersihkan Kabupaten Sergai dari penyakit masyarakat (Pekat) yang belakangan ini semakin gencar dilakukan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Di samping itu Kapolres juga mengajak seluruh jajaran Satreskrim untuk dapat meningkatkan kinerja Penegakan hukum yang profesional, dan meninggalkan budaya koruptif serta kekerasan ekseksif, mengatur manajemen media yang lebih baik serta dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Terkait dengan penandatanganan Fakta Integritas di jajaran Satreskrim, Wakapolres menilai kegiatan ini dalam rangka mewujudkan Polres Sergai menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Sementara itu Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno mengungkapkan agar para penyidik dapat bekerja sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 serta menuntaskan tunggakan perkara yang ada.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

AKP Hendro Sutarno juga menekankan jajarannya untuk menindaklanjuti Perintah Kapolda Sumut agar tidak melakukan perbuatan membackingi jenis perjudian apalagi menerima uang ataupun upeti dari bandar judi, sehingga Kabupaten Sergai bebas dari perjudian.

“Penyidik agar melakukan proses pemberkasan sesuai dengan perkap No. 6 tahun 2019, serta menuntaskan kasus kasus tunggakan perkara, sedangkan untuk Tim opsnal apabila melakukan penangkapan harus sesuai dengan SOP”, tegas Kasat Reskrim.[KM-04]