MEDAN, KabarMedan.com| Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan mengamankan Ricky Effendi Tarigan (30), warga Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Senin (9/3/2015). Ia diduga merupakan bagian dari sindikat begal yang kerap beraksi di kota Medan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit pistol jenis CCV kaliber 38, 4 butir peluru revolver kaliber 38, 2 buah kelewang, 1 buah clurit, 8 STNK asli, 1 STNK foto copy dan 3 buah BPKB.
Kanit VC Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing, menyebutkan penangkapan diduga tersangka begal ini saat anggotanya melakukan razia operasi kancil.
“Sesuai atensi Kapolda dan Kapolresta Medan, kita pun melakukan operasi kancil. Kita mengamankan seorang tersangka yang kita duga merupakan pelaku begal. Penangkapan ini diperkuat dengan ditemukan senjata api (senpi) maupun sajam dari tersangka,” jelasnya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya masih fokus melakukan pengembangan terhadap rekan tersangka yang diduga merupakan sindikat begal.
“Pemeriksaan sementara, pelaku tidak mengaku jika dirinya merupakan sindikat begal. Namun meski begitu, kita masih melakukan pengembangan dan mencari laporan polisi (LP) tersangka. Kita juga tengah memburu rekan tersangka berinisal D (DPO), yang disebut tersangka pemilik senpi asli polisi tersebut,” ungkapnya.
Sementara, diduga tersangka begal mengaku jika senjata api itu adalah milik rekannya yang digadaikan padanya sebulan yang lalu.
“Senpi itu punya kawanku yang digadaikan sama ku Rp 1 juta. Aku bukan perampok,” akunya. [KM-03]