Satreskrim Polresta Medan Bekuk Pelaku Curanmor

KABAR MEDAN | Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan meringkus dua tersangka spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor dari kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Kuala, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kedua pelaku adalah Denny Del Moran alias Denny (21) warga Jalan Pintu Air, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Kota, dan Sandi Cakra Yudha alias Dencis (22) warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor.

Informasi yang dihimpun, Kamis (21/8/2014) menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Ferri Gunawan warga JalanĀ  Menteng, Gang Kaloko, Kecamatan Medan Denai beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Saat itu, kedua pelaku mencuri 1 unit motor Honda Beat dan telah dilaporkan di Polsek Medan Area dengan nomor laporan LP/1224/K/VIII/2014/Sektor Medan Area.

Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan pencarian dan mengamankan keduanya.

“Kita juga mengamankan barang bukti 10 plat kendaraan palsu, 5 buah mata kunci letter T, 1 gagang kunci T, 1 buah gerenda, 3 buah kaca spion, 1 tas, 1 buah kap sepeda motor milik Denny, 1 set (bong) alat hisap sabu-sabu, 3 buah pipa kaca dan 8 buah pipet plastik,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram melalui Kanit Judi Sila, AKP Jama K Purba.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Dikatakannya, untuk tersangka Sandi, pihaknya telah menyerahkan penyelidikan terhadap Sandi ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.

“Untuk narkobanya, akan kita limpahkan ke Satres Narkoba,” jelas nya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.