MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polres Langkat mengungkap jaringan narkoba internasional, Malaysia-Aceh-Medan.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita 15.33 Kg sabu dan 79.905 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menangkap empat pelakunya, yaitu AMN, AMR, MPG, dan ZKP.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia.
Mendapat informasi itu petugas bergerak dan menangkap pelaku di dua lokasi berbeda. “Pelaku kita tangkap di halaman Hotel Antara, Jalan Gatot Subroto dan Perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia,” ujarnya, Selasa (27/2/2018).
Saat dilakukan pengembangan ke daerah Aceh Tamiang, perbatasan Aceh-Sumut pelaku AMR yang bertindak sebagai pengendali atau koordinator berusaha melarikan diri.
“AMR dilumpuhkan dengan tembakan dan mengenai bagian dada. Pelaku meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” pungkasnya. [KM-03]














