MEDAN, KabarMedan.com | Satu unit rumah di Jalan Bromo Ujung, Gang Setuju, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai terbakar pada Selasa 13 Juni 2017 dinihari.
Rumah yang terbakar diketahui milik Ahmad Bangsawan. Kebakaran terjadi diduga akibat korsleting arus pendek listrik.
“Persentase terbakar sekitar 80 persen,” kata Manager Pusdalops BPBD Medan, M Yunus.
Sekira lima unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api. Sekira satu jam kemudian api dapat dipadamkan.
“Sampai sekarang belum ada ditemukannya korban jiwa,” pungkasnya. [KM-03]














