Sayat Wajah Istri, Mantan Pecatan Kopassus Dibui

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial BH (55) harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Medan Kota. Pecatan Kopassus ini diamankan karena diduga telah menyayat wajah istrinya ZN (43).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan LP/1345/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015. Pelapor diketahui bernama Khairani dengan korban ZN, warga Jalan Katamso, Gang Jarak.

Mendapat laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan BH di Jalan Brigjen Katamso, Gang Saidah, Kecamatan Medan Maimun.

“Saat itu korban tidak mau membuka jendela, jadi dibuka paksa oleh pelaku. Setelah jendela dibuka, pelaku kemudian menyayat pipi korban,” kata Martualesi, Rabu (30/3/2016).

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan. Dari hasil visum, wajah kiri korban mengalami robek dengan ukuran 3 cm x 1/2 cm.

“Pelaku eks anggota Kopassus grup 24 yang di-Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 1989. Pelaku di PDTH dalam kasus ganja di Tanjung Priok. Pelaku berdinas dari 1981 hingga 1989. Pangkat terakhir Koptu. Saat itu tersangka di vonis 1 tahun penjara,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku kita jerat dengan pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]