Sebulan Berjualan Sabu, Seorang Pengedar di Labuhanbatu Dibekuk

MEDAN, KabarMedan.com | Apes bagi Bambang Pane alias Bambang (45) warga Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pria yang mengaku baru satu bulan berjualan sabu ini, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya seorang pria yang menguasai narkoba.

Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Bambang di kebun sawit di Jalan Gunung Raya Desa Tebing Linggahara, Labuhanbatu, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Pelaku mengaku baru 1 bulan berjualan sabu. Putarannya 20 gram per minggu. Keuntungannya 1 gram Rp 100 ribu,” kata Martualesi dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).

Ia mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial P warga Rantauprapat.

“Dari pelaku disita barang bukti 5 gram sabu, 1 timbangan dan 2 unit sepedam motor,” jelasnya.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 subs 112 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.