LUBUK PAKAM, KabarMedan.com | Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Deli Serdang berinisial R diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BBN) Kabupaten Deli Serdang.
R diamankan dikediamannya di Jalan Stadion Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang sedang mengisap sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun, Selasa (17/3/2013) menyebutkan, penangkapan R berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, BNN Kabupaten Deli Serdang melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Dari lokasi, BNN mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 1 buah mancis, 1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 set bong, dan 1 pipa kaca yang berisikan sabu.
Kepala BNN Deli Serdang, AKBP Magdalena Sirait, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang oknum PNS Pemkab Deli Serdang sedang mengkonsumsi sabu- sabu tersebut.
“Benar dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan. Pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” katanya. [KM-03]