MEDAN, KabarMedan.com | Seekor trenggiling (Manis javanicus) dilepasliarkan di kawasan konservasi Cagar Alam Dolok Sibual-buali pada Jumat (17/9/2021) malam. Satwa dilindungi yang terancam punah itu sebelumnya ditangkap warga kemudian diserahkan ke petugas bagian biodiversity PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Trenggiling adalah satwa dilindungi yang memiliki kisah tragis sebagai satwa yang sering diburu dan diperdagangkan secara ilegal.
Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Handoko Hidayat mengatakannya kepada wartawan, Senin (20/9/2021) siang. Dikatakannya, pelepasliaran itu dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan.
Satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 itu merupakan penyerahan dari petugas bagian biodiversity PT NSHE yang mendapatkannya dari masyarakat di Desa Marancar Julu. Dengan pelepasliaran itu, satwa pemakan serangga, semut dan rayap itu dapat berkembangbiak. “Satwa itu kondisinya sehat, makannya langsung dilepasliarkan,” katanya.
Kisah tragisnya
Untuk diketahui, trenggiling merupakan satwa dilindungi yang paling banyak diburu. Kasus-kasus perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang pertahanan dirinya hanya dengan menggulungkan tubuhnya ini sudah banyak terkuak. Mulai dari yang jumlahnya bisa dihitung jari hingga ribuan ekor.
Dari sekian banyak kasus itu, tahun 2015 di Sumut merupakan tahun kelam di mana publik dihadapkan pada temuan ribuan ekor trenggiling beku di sebuah gudang. Kasus terbesar pengungkapan kasus perburuan dan perdagangan ilegal trenggiling yang pernah terungkap adalah yang di sebuah gudang di Kawasan Industri Medan pada 2015, tepatnya pada 23 April atau sehari setelah hari bumi (earth day) yang selalu diperingati pada 22 April.
Di dalam gudang tersebut, tim dari Mabes Polri menemukan 5 ton trenggiling beku, 95 ekor trenggiling hidup, dan 77 kg sisik trenggiling. Bahkan pada saat pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada 29 April 2015, tim juga menemukan 26 potong cakar beruang yang tersembunyi di bagian bawah rak penyimpanan/cold storage. Mirisnya, pelaku dalam kasus tersebut hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. [KM-05]