Sehabis Mencuri Pelek Mobil di Toko Ban, Tigor pun Babak Belur Dimassa

MEDAN, KabarMedan.com | Tigor Nainggolan (37) warga Jalan Denai, Medan Area, harus berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap setelah melakukan pencurian pelek mobil di toko ban milik korban Rudi Manik (42) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martusah Tobing mengatakan, peristiwa ini terjadi Toko Ban Horas, di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, pada Sabtu sore (11/4/2020).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Saat itu korban diberitahu bahwa tokonya dibongkar maling, dan pelakunya ditangkap massa.

Korban yang mendapat laporan langsung mengecek dan melihat pelek mobil yang ada di tokonya telah hilang.

“Korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Baru. Korban mengalami kerugian 6 buah pelak mobil,” katanya, Rabu (16/4/2020).

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Saat diinterogasi, kata Martuasah Tobing, pelaku mengaku masuk ke dalam toko korban dan mengambil pelek mobil.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. [KM-03]