Selingkuhi Istri Orang, Oknum Jaksa Dilaporkan Ke Polisi

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Seorang oknum Jaksa yang bertugas di Kejari Siborong-borong bernama Parlindungan Saragih SH, dilaporkan oleh Jonni Effendi Sihombing (38), ke Polres Deli Serdang.

Parlindungan Saragih dilaporkan karena telah berselingkuh dengan istri Jonni bernama Nora Kristina Sembiring.

Informasi dihimpun, Senin (22/6/2015) malam, sesuai dengan nomor laporan STPL/327/VI/2015/SU/RES DS menyebutkan, perselingkuhan antara Parlindungan dengan istri Jonni terjadi saat Parlindungan Saragih berdinas di Kejari Lubuk Pakam.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Kasus ini terbongkar saat ia memergoki keduanya sedang melakukan hubungan suami istri di Dusun XIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Saya kecewa karena pelaku itu rekanku. Akibat perselingkuhan itu, rumah tanggaku jadi berantakan. Kasihan anak saya, karena rumah tangga kami jadi hancur,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Jonni menyebutkan, telah mengadukan Parlindungan Saragih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar diberikan sanksi. Namun sejauh ini pengaduannya ke Kejati Sumut tersebut belum mendapat tanggapan.

“Saya sudah mengadu ke Kejati Sumut per tanggal 19 Juni 2015,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap pengaduannya tersebut langsung ditanggapi oleh pihak Kepolisian maupun Kejati Sumut dan memberikan sanksi bagi oknum jaksa tersebut. [KM-03]