ASAHAN, KabarMedan.com | Polres Asahan menggagalkan penyelundupan 1,5 kg sabu-sabu asal Malaysia yang dibawa dari perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, untuk disebarkan ke Kota Medan.
Polisi juga mengamankan enam orang warga Aceh yaitu Musali (53), Azhar (24), Syarifuddin Ahmad (39), Mawardi (32), Fauzi (29), dan Fahmi (26). Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor, enam unit handphone, uang Rp 2,6 juta dan 300 Ringgit Malaysia.?
Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, Senin (27/4/2015) menyebutkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, petugas Polres Asahan menyaru sebagai nelayan dan membekuk keenamnya berikut barang bukti saat melintas di perairan Tanjung Balai.
“Sabu itu rencananya akan dipasarkan ke Kota Medan. Keenam pelaku menyewa kapal boat dari pulau Ketam Malaysia menuju Tanjung Balai untuk membawa sabu- sabu itu,” katanya.
Diungkapkannya, saat ini Polres Asahan mesih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
“Pelaku mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk pengembangan,” pungkasnya. [KM-03]