MEDAN, KabarMedan.com | Pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), menggagalkan penyelundupan narkoba dengan mengamankan seorang wanita berinisial UA (31). Pelaku ditangkap karena menyelundupkan 212,67 gram sabu golongan I jenis Methamphetamine didalam celana dalamnya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Kualanamu, Zaky Firmansyah, Jumat (14/8/2015) mengatakan, awalnya petugas curiga dengan cara berjalan pelaku, petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan dua bungkus sabu yang disimpan didalam celana dalamnya.
“Pelaku diamankan pada 4 Agustus 2015, dia menumpang pesawat Air Asia QZ 123 dari Kuala Lumpur – KNIA. Ada dua bungkus sabu yang disimpan didalam celana dalamnya, yaitu satu bungkus beratnya 111,56 gram dan satu bungkus beratnya 101,11 gram,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat sabu-sabu itu dari seorang warga negara Nigeria.
“Pelaku dibayar Rp10 juta oleh warga Nigeria tersebut untuk mengantarkan sabu-sabu itu ke seseorang di Medan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya akan menyerahakan pelaku berikut barang bukti ke BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. [KM-03]