KABAR MEDAN | Baru seminggu menghirup udara bebas, Abdul Rahim alias Dodi (35), warga Jalan Ibrahim Umar, Gang Mantri, Kecamatan
Medan Perjuangan kembali mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Timur. Residivis kasus pencurian ini diamankan karena melakukan aksi pencurian di proyek perumahan di Jalan Flores.
“Pelaku diamankan di kawasan Jalan Sambu. Pelaku diamankan berdasarkan laporan korbannya, Abdul Jafri (35), warga Jalan Istiqomah, Kecamatan Helvetia pada 13 November 2014 kemarin. Dalam laporan korban, korban kehilangan alat-alat bangunan seperti gerinda, trafo las, dan berbagai barang lainnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Alxander Piliang, Rabu (19/11/2014).
Dari pengakuannya, pelaku nekat mencuri lantaran tak punya uang dan tak memiliki pekerjaan.
“Dari pengakuannya pelaku mencuri karena tak punya uang buat kehidupan sehari-hari. Setelah keluar penjara, pelaku kerap berpindah-pindah rumah karena keluarganya tidak menerimanya lagi,” jelasnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. [KM-03]