Sempat 2 Kali Ditolak, Berkas Pendaftaran Soekirman dan Tengku Ryan Akhirnya Diterima KPU Sergai

SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Setelah 2 kali ditolak karena tidak memenuhi syarat dukungan Parpol sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sergai akhirnya menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Soekirman dan Tengku Ryan Novandi (Beriman dan Trendi), Sabtu (12/09/2020).

Berkas pendaftaran Bapaslon Beriman dan Trendi dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2020-2024.

“Dari hasil pemeriksaan kami bahwa seluruh dokumen yang diantar ke KPU dinyatakan ada dan lengkap sehingga kami memutuskan untuk menerima pendaftaran Bapaslon Soekirman dan Tengku Ryan”, kata Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya kepada Wartawan usai menerima pendaftaran Bapaslon Soekirman dan Tengku Ryan.

Erdian mengungkapkan, dalam hal penerimaan berkas ini, KPU Sergai yang merupakan bagian tak terpisahkan dari KPU Provinsi dan RI, telah menerima Surat Edaran bernomor 758 tentang penjelasan ketentuan Pasal 102 khusus untuk penundaan tahapan perpanjangan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, terkait Calon Tunggal yang telah mendaftar pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 lalu.

Menurut Erdian, KPU Sergai merupakan 1 dari 4 Kabupaten yang ada di Sumatera Utara diinstruksikan untuk mematuhi Surat Edaran 758 tersebut. Dengan mengacu pada surat tersebut, KPU Sergai memastikan bahwa seluruh kelengkapan dokumen Soekirman dan Tengku Ryan dinyatakan memenuhi persyaratan meski sempat ditolak lantaran dualisme dukungan Partai Amanat Nasional.

Selain itu, dengan keluarnya Surat Edaran KPU RI ini, dukungan Parpol untuk Paslon Darma Wijaya – Adlin Tambunan dari PAN resmi ditarik oleh DPP PAN dan berpindah mendukung Bapaslon Soekirman dan Tengku Ryan.

“Dengan adanya SE Nomor 758 tersebut tertanggal 11 September 2020 ini, dukungan Parpol Pasangan Calon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan minus Partai Amanat Nasional (PAN)”, ungkap Erdian.

Meski demikian sambung Erdian, tidak mempengaruhi posisi Paslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan yang sudah terdaftar, karena telah memenuhi kuota dukungan 7 Parpol, 33 kursi di DPRD Sergai.

Setelah penerimaan berkas pendaftaran ini, sambung Erdian, KPU Sergai akan melakukan cek kesehatan bagi masing-masing Bapaslon, serta verifikasi berkas Bapaslon baru ditanggal 23 September 2020 menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai.

“Untuk tahapan selanjutnya, KPU Sergai akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada masing-masing pasangan calon, kemudian kami akan verifikasi berkas-berkas calon lalu pada tanggal 23 nanti kami akan melakukan penetapan Pasangan Calon”, tutupnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.