TAPANULI UTARA, KabarMedan.com | Seorang pria berinsial BPL (33) yang sempat mengaku-ngaku sebagai anggota Satpol PP akhirnya ditangkap polisi. Ia merupakan pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis yang masih berusia 17 tahun di Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing mengatakan, penangkapan BPL dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, dan tim langsung turun melakukan penangkapan,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Dalam melakukan aksinya, BPL tidak sendirian. Polisi terlebih dahulu mengamankan rekannya berinisial JS (32).
Keduanya merupakan residivis yang sudah seringkali masuk penjara. Dalam melancarkan aksinya, JS dan BL mengaku-ngaku sebagai anggota Satpol PP.
JS merupakan warga Siwaluoppu Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Sedangkan BL adalah warga Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, kejadian itu bermula saat kedua tersangka melihat korban berinisial RM tengah duduk bersama pacarnya di tanggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung.
Mengaku sebagai Satpol PP, keduanya menakut-nakuti pasangan remaja itu. RM bersama kekasihnya kemudian seolah-olah ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP.
“Korban ini ketakutan jadi mengikuti apa yang diperintahkan tersangka kepadanya. Tersangka JS pertama sekali membonceng temannya si korban ini naik sepeda motor dan dibawa ke kantor Satpol PP. Begitu diturunkan di depan Kantor Satpol PP, ia kembali lagi ke lokasi awal. Tersangka BL bertugas menjaga korban di tanggul sungai,” ujar Ronald, Senin (18/4/2022).
Setelah kembali, kedua tersangka membawa korban dengan berboncengan tiga ke Desa Aek Siancimun dan memperkosa korban dalam sebuah gubuk. Korban diancam untuk tidak berteriak, keduanya merudapaksa korban bergiliran.
“Korban diancam dan tersangka melakukan pemerkosaan secara bergiliran. Setelah itu, ia diantar kembali ke tempat semula,” katanya.
Keesokan harinya, korban menceritakan tragedi tersebut kepada orang tuanya. Kedua pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. JS berhasil ditangkap di hari yang sama, sementara BL melarikan diri dan berstatus DPO.
Polisi juga mengungkap rekam jejak criminal keduanya. JS pernah terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan di Padangsidimpuan dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan BL terlibat kasus pembunuhan seorang gadis dan dihukum selama 18 tahun. [KM-06]















