MEDAN, KabarMedan.com | Sepuluh orang nelayan yang sempat ditahan oleh otoritas Malaysia setelah melanggar batas wilayah akhirnya dibebaskan. Mereka tiba di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan pada Kamis (21/10/2021).
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Sumatera Utara, Zulfahri Siagian menyebut pembebasan para nelayan tersebut terjadi lantaran Malaysia memutuskan untuk tidak melakukan proses hukum.
“Kita mengapresiasi langkah cepat negara melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga kawan-kawan ini akhirnya tidak diproses hukum di Malaysia,” ujarnya.
Zulfahri menyebut dirinya saat itu langsung berkoordinasi dengan HSNI Deli Serdang untuk mengumpulkan data serta menghubungi Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Kini para nelayan telah dipulangkan kembali pada keluar masing-masing. Muhammad Ali Hatari (19), Abdul Sani (25), Agus Syahputra (25), Robi Hermawan Silalahi (25), Juma (27), Agus Salim (25), Muhammad Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizki Alamsyah (21) dan Aldi (27) sebelumnya tangkap oleh Agengy Penguatan Maritim Malaysia (APMM) pada Minggu (3/10/2021) lalu saat masuk ke wilayah laut Malaysia untuk mencari ikan. [KM-06]