Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya Sampai 10 Kali di Tanjung Morawa

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial S (35) ditahan di Mapolresta Deli Serdang atas kasus pencabulan yang dilakukan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Menurut Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, S sebagai pelaku pencabulan masih tergagap dan berbicara dengan sangat pelan ketika dirinya diajak berbicara pada Rabu (2/9/2020) di Mapolresta Deli Serdang.

Pelaku yang merupakan warga Desan Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa tersebut diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Jum’at (7/8/2020). Perbuatan cabul itu dilaporkan oleh ibu kandung korban, HM (41) yang tidak terima anaknya dicabuli oleh suaminya. H mengetahui informasi bahwa anaknya telah dicabuli ayah tirinya dari tetangga.

Baca Juga:  Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Kepiting Bakau Diciduk

Korban kemudian mengaku kepada HM bahwa dirinya sudah 10 kali dicabuli sampai pada April 2020 lalu. Aksi tersebut dilakukan oleh S saat tidak ada orang lain di rumah. S kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Deli Serdang dan dipersangkakan pasal 81, 82 jo pasal 76 D dan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1/2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam pengakuannya, S mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali. Untuk melancarkan aksinya yang sudah berulang kali, S memberikan uang sebesar Rp. 20.000 kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun, terkhusus kepada ibu kandungnya.

Baca Juga:  Minibus KUPJ Tabrak Truk Fuso di Perbaungan, 12 Penumpang Alami Luka-Luka

“Saya bilang, jangan kasih tahu sama mamak, karena kalau sampai tahu, saya bisa dipukuli sama orang sini,” katanya.

Kondisi rumah tangga yang tidak selalu mulus menjadi alasan dari S untuk melampiaskan nafsu birahinya kepada anak tirinya saat tidak ada satupun orang di rumah selain dirinya dan korban. Atas perbuatannya tersebut, S mengaku dan sadar bahwa itu adalah perbuatan salah dan dilarang. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.