DELI SERDANG, KabarMedan.com | Muntasir (36) warga Bireuen, Aceh, ditangkap petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Senin (23/1/2017).
Calon penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT959 jurusan Kualanamu – Batam – Palembang ini ditangkap karena kedapatan membawa 305 gram sabu-sabu.
Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto mengatakan, pelaku ditangkap petugas di area pintu Security Check Point (SCP) 1. Sabu tersebut disimpan di selangkangannya.
“Pelaku ditangkap petugas karena gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian memeriksa badan pelaku dan menemukan barang terlarang tersebut,” katanya, Senin (23/1/2017).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sebagai kurir yang dibayar Rp5 juta untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut. Dari pelaku petugas juga menyita barang bukti ransel berisi pakaian, dompet, KTP, SIM C, dan uang Rp2.138.000,-
“Pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Satnarkoba Polres Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. [KM-03]














