MEDAN, KabarMedan.com | Seorang narapidana di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, mendapat remisi (pengurangan masa tahanan=red) pada Hari Raya Imlek 2016. Dia memperoleh pemotongan masa tahanan selama sebulan.
“Untuk remisi Hari Raya Imlek 2016, cuma satu orang narapidana yang mendapat remisi khusus. Besar pemotongan masa tahanannya selama sebulan,” kata Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Joshua Ginting, Senin (8/2/2016).
Remisi diberikan kepada narapidana beragama Khonghucu. Namun, tidak ada yang langsung bebas pada remisi Imlek 2016. Satu-satunya narapidana yang memperoleh pemotongan masa tahanan kali ini masih memiliki masa hukuman yang panjang.
Narapidana yang mendapat remisi Imlek tahun ini atas nama Wang Chin. Pria ini merupakan narapidana kasus narkotika.
“Perkaranya memang terkait PP 28 Tahun 2006 tapi remisinya sudah mendapat persetujuan,” jelas Joshua
Dia memaparkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan napi yang mendapat remisi Imlek.
“Untuk sementara hanya satu yang mendapat remisi dari Sumut. Kalau ada susulan akan diproses lebih lanjut,” pungkas Joshua. [KM-03]














