Seorang Nenek Bandar Sabu di Tebing Tinggi Dibekuk Polisi

Ilustrasi

TEBING TINGGI, KabarMedan.com | Seorang nenek bandar sabu ternama di Kota Tebing Tinggi, Sumiarti alias Mak Cum (65), akhirnya dibekuk polisi.

Perempuan yang sudah berulang kali lolos dari penggerebekan ini, diringkus di rumahnya di Jalan Pulau Seribu, Lingkungan 3 Persiakan, Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Nenek tersebut diamankan bersama seorang laki-laki bernama Panca Sona alias Panca (30).

Keduanya diamankan bersama barang bukti satu dompet warna biru berisi 3 paket sabu-sabu seberat 3,26 gram dan 1 sekop terbuat dari sedotan plastik.

Baca Juga:  BPD Lubuk Dendang Laporkan Kades ke Polisi Diduga Tak Salurkan Tunjangan Selama 6 Bulan

“Mereka berdua ditangkap karena membawa narkoba, tapi barang ada pada Panca Sona,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, Selasa (7/7/2015).

Helfi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah disergap, keduanya lalu digeledah. Barang bukti ditemukan pada Panca Sona.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Tebing Tinggi untuk memastikan siapa pemilik narkoba tersebut. Apakah untuk dikonsumsi sendiri atau dikirim kepada orang lain,” jelas Helfi.

Baca Juga:  Puluhan Emak-emak Geruduk SPBU di Dolok Masihul Akibat Langkanya BBM

Dikatakannya, Mak Cum bukan nama baru dalam bisnis narkoba di Tebing Tinggi. Dia dan keluarganya merupakan salah satu bandar ternama di kota itu.

“Perempuan bercucu ini sudah lama menjadi target kepolisian. Ada yang menyebut mereka sudah belasan tahun melakoni bisnis haram itu,” pungkasnya. [KM-03]