Seorang Pengedar Sabu Dibekuk Saat Sedang Menunggu Pembeli

MEDAN, KabarMedan.com | Nasib apes dialami M Riki Dalimuthe (24) warga Dusun IV, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumut.

Ia ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai saat sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di Jalan Panton, Dusun I, Desa Bagan Asahan Baru, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Bobby Nasution Tinjau Jalan Rusak di Galang, Pastikan Perbaikan Segera Dimulai dan Galian C Ilegal Ditutup

Dari laporan itu, kata Putu, petugas mendatangi lokasi dan menangkap pelaku, pada Sabtu malam (2/5/2020).

“Pelaku diamankan saat sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli sabu. Pelaku sempat membuang sabu tersebut saat melihat kedatangan polisi,” katanya, Minggu (3/5/2020).

Saat diinterogasi, kata Putu, pelaku mengaku sabu dengan berat kotor 10,17 gram adalah miliknya.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Mulai Berjalan, Warga Rasakan Dampak Ekonomi dan Mobilitas Meningkat

Pelaku dan barang bukti sabu, 1 unit HP, dan 1 unit sepeda motor diboyong ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]