Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap Dalam Kasus Narkoba

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria dalam narkoba.

Dari pelaku ST alias Sapar (44) warga Jalan Garuda, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai disita barang bukti 65 gram sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa salah satu rumah di Jalan Garuda, Kecamatan Teluk Nibung sering dijadikan transaksi narkoba.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah ST pada Sabtu (4/7/2020).

“Saat ditangkap ST sedang duduk di dalam rumah. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sebungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga sabu,” katanya, Minggu (5/7/2020).

Saat diinterogasi ST mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti uang Rp 840 ribu, HP, timbangan elektrik dan bompet.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

“Pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.