Seorang Remaja Ditangkap Intel Brimob Polda Sumut karena Penggelapan Motor

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang remaja ditangkap personel seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut. Remaja berinisial A alias Kentung Kecil ditangkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan motor.

“A ditangkap di rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Senin (8/6/2020),” kata Lakhar Kasi Intel Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono melalui Panit Opsnal Seksi Intel, Ipda Heri Suhartono dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan adanya kasus penggelapan sepeda motor Honda Supra BK 4282 AFA milik korban Dedi Wahyudi.

Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku adalah A. Petugas lalu mendatangi rumah A dan melakukan penangkapan.

“Saat diinterogasi A mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan motor milik Dedi. Ia mengaku motor korban telah dijual kepada Darmadi yang telah ditangkap terlebih dahulu,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan A, personel lalu menuju Polrestabes Medan untuk menginterogasi Darmadi alias Kentung.

“Darmadi mengaku motor korban telah dijual kembali kepada seseorang bernama Dodi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang,” jelasnya.

Dari keterangan tersebut, katanya, personel menuju ke lokasi dan menemukan sepeda motor korban. Sementara Dodi tidak berhasil ditemukan.

“Personel kemudian menyerahkan A bersama sepeda motor korban ke Mapolrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]