Sepekan, Polsek Medan Barat Amankan Enam Tersangka

KABAR MEDAN | Dalam sepekan, Polsek Medan Barat mengamankan enam ters angka pencurian dengan kekerasan (curas). Keenam tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda di Kota Medan.

Wakapolsek Medan Barat, AKP Kosim H
didampingi Kanit Reskrim, AKP Simeon Sembiring, Selasa (14/10/2014) mengatakan, pihaknya mengamankan tiga tersangka  Iyo Azhari alias Iyo (18) warga Komplek TNI AU Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecama tan Medan Polonia, Rahmad Suhadi (18) warga Jalan Karya Bhakti, Gang Waru, Kelurahan Pangkalan Mansyur , Kecamatan Medan Johor dan Roni Syahputra (31) warga Jalan Mesjid, Dusun II, Gang Rela , Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabu paten Deli Serdang.

Ketiganya diamankan karena mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 6147 ZM milik  Ridwan Harun (19) warga Jalan Sidorukun, Gang Sawo, Kecamatan Medan Timur yang di parkirkan di halaman Merdeka Walk.

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

” Dari ketigaa tersangka kita mengama nkan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 6147 ZM, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6339 ACG dan 2 buah kunci palsu,” katanya.

Lanjutnya, polisi juga mengamankan Ahmad Husein Nasution dan Deri Pranata Nazara yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega R BK 4657 UY yang terparkir dihalaman Rumah Sakit Imelda.

” Dari sini, kita mengamankan sepeda motor Yamaha Vega R BK 4657 UY dan 1 buah kunci lemari. Kedua tersangka diamankan berdasarkan rekaman CCTV,” katanya.

Baca Juga:  Operasi Zebra Toba 2024 di Sergai, Puluhan Pengendara Terjaring Razia

Selanjutnya, polisi juga mengamankan Andre Sofyan Pardede (29) yang melakukan perampokan terhadap korban Elson Limurti  didepan Hotel Grand Aston. ” Tersangka ini berpura – pura meminta uang kepada korban Rp 2000,namun karena korban tidak mengasih lalu tersangka mengambil uang Rp 2.750.000 yang ada didalam kantong celana korban. Korban yang tak terima lalu berteriak dan dihakimi massa,” jelasnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap para tersangka. ” Tersangka akan kita kenakan pasal 363 dan 365 dengan ancaman huk uman diatas 5 tahun penjara,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.