MEDAN, KabarMedan.com | Dalam sepekan melakukan razia ‘PSMS’ (Pagi, Siang, Malam dan Subuh) Polsek Medan Area mengamankan 11 tersangka kejahatan yang terlibat dalam kasus Curas, Curat, dan Curanmor. Ke-11 tersangka kejahatan ini diamankan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Area.
“Ada 7 kasus curat dengan 8 tersangka, 2 kasus curanmor dengan 3 tersangka dan 1 pelaku terlibat kasus curas,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Yudi Frianto, didampingi Kanit Reskrim, AKP Agus Sobarnapraja SH, Jumat (30/1/2015).
Dikatakannya, para tersangka yang diamankan adalah BS Sitorus (17) warga Jalan Siraon Medan Denai, dan GN (15) Jalan Tangkuk Bongkar. Kedua pelaku terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Supra milik Leri Br Sitanggang (60), warga Jalan Tangguk Bongkar V, Kecamatan Medan Denai.
Rinaldi Nasution (31) warga Jalan Denai, Gg Pasar 8 diamankan karena melakukan pencurian di rumah Rosmalia Br Hutagalung (60) warga Jalan Menteng VII, Taufik Ananda (24) warga Jalan Gelatik X, Perumnas Mandala,
Lalu, Syawalul Amri Nasution (21) warga Jalan Letda Sujono, Gg Saidi, Kecamatan Medan Tembung diamankan karena mencongkelan jok sepedamotor milik Etty Nainggolan (40) warga Jalan Menteng II.
“Untuk Tri Jonardo Manulang alias Joner (29) warga Jalan Tangguk Bongkar X diamankan karena mencuri di grosir milik Haryono (42) warga Jalan Pinang Baris, Tomi Nst (22) warga Jalan Tangguk Bongkar VI diringkus karena mencuri 3 goni plastik asoi milik Efendi Doloklsaribu (42) yang juga tetangganya,” jelasnya.
Waldiyah alias Wal (32) warga Jalan Bhayangkara, terlibat kasus pencurian playstation di warnet SNSC di Jalan Menteng Raya milik M Budi Irawan (26) warga Jalan Mansyurdin No 105 Desa Bandar Khalifah, IM Roki Rambe (24) warga Jalan Langgar lorong Bahagia, dan Andi Syafrizal warga Gang Langgar, Lorong Amal ditangkap karena mencuri laptop dan alat elektronik di rumah Nova Agustina (20) yang juga tetangganya.
“Muhammad Rizal Nst (37) warga Jalan Kutilang X Perumnas Mandala, diringkus terlibat pencurian sepeda motor milik Indra Nur (41) warga Jalan Tangguk Bongkar XI,” katanya.
Diungkapkannya, para tersangka diamankan berdasarkan laporan korbannya. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyidikan dan mengamankan ke 11 tersangka.
“Dari para tersangka kita mengamankan 5 unit sepeda motor berbagai jenis, 1 kipas angin, 1 set komputer berikut printernya, dan uang kontan ditaksir jutaan rupiah diduga hasil kejahatan,” pungkasnya. [KM-03]